Connect with us

News

SEKDA SADALI IE HADIRI SOSIALISASI PENERJEMAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIGELAR KEMENKUHAM

Published

on

AMBON- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Penerjemahan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota.

Acara yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (23/1/2024), turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali, M.Si, IPU, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo, PJ. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Ernie Nurhayanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar, Kepala Divisi Keimigrasian Jayanta Surbakti dan Kepala Bagian pada Biro Hukum kabupaten/kota se-Maluku.

Acara dibuka secara resmi oleh Dirjen Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr.  Asep Nana Mulyana, SH, M. Hum melalui daring.  

Hadir sebagai narasumber, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan,  Kemenkuham RI, Dr Alpius Sarumaha.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutanya yang disampaikan Sekda Maluku, Sadali Ie, menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkuham RI beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Maluku.

Ia menilai, sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung kegiatan penerjemahan peraturan daerah yang terkait dengan bidang investasi atau di bidang politik, hukum, keamanan, kesejahteraan rakyat dan perekonomian lainnya.

“Sejalan dengan peningkatan hubungan Indonesia dengan mitra internasional pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral, jelas Gubernur, maka penerjemahan teks hukum berupa peraturan perundang-undangan tentunya sangat diperlukan untuk menunjang investasi dan pariwisata baik di pusat dan daerah,”ungkapnya.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, hampir semua kementerian dan lembaga menghasilkan produk hukum, perundang-undangan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri dan lain-lain. Dan semua produk hukum tersebut adalah merupakan alat dari pemerintah yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur mengungkapkan, dalam beberapa sektor-sektor yang sangat strategis, sebagian produk hukum perlu untuk dialih-bahasakan, misalnya dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau pun bahasa-bahasa asing lainnya.

Mengingat masih sedikitnya peraturan daerah yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing (bahasa inggris), maka dalam rangka untuk menunjang kemudahan investasi dan kepariwisataan di daerah provinsi kabupaten/kota, maka perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi.

“Untuk itu, saya berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi penerjemahan peraturan perundang-undangan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi perancang peraturan dengan mudah dan cepat serta dapat memperoleh referensi dalam rangka pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan dan sumberdaya manusia yang dapat berguna dalam kegiatan penerjemahan peraturan perundang-undangan di daerah ini,”tandas Gubernur.

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan,  Kemenkuham RI, Dr Alpius Sarumaha saat memberikan pemaparan materi mengatakan, salah satu fungsi dilakukannya penerjemahan peraturan perundang-undangan  agar warga asing dapat memahami Peraturan Perudang-Udangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia. Tidak dipungkiri bahwa era globalisasi menuntut setiap negara menyiapkan perangkat regulasi dapat dipahami oleh semua pihak. Hal ini terkait dengan banyaknya kerjasama dengan pihak asing termasuk kerjasama ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 91 menyatakan, dalam hal peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke bahasa asing, penerjemahanya dilaksanakan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang hukum, yakni Kemenerian Hukum dan HAM.

Untuk melaksakan penerjemahan tersebut kemudian diatur secara teknis dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana  dalam pelaksanaan penerjemahan, yakni terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

“Meskipun didalam undang-undang menyatakan bahasa asing, namun dalam teknis pelaksanaan dalam bahasa Inggris,”tandasnya.(BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku