Connect with us

News

WAGUB MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II/2023 DARI BPK

Published

on

AMBON- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Nataniel Orno menerima LHP yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Hery Purwanto, berpusat di Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Maluku, Selasa (09/01/2024).

Penyerahan dokumen LHP juga diterima Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual dan Bank Maluku-Malut.

Wagub Orno yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Murad Ismail mengatakan, harus diakui masih terdapat temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, Pemerintah Daerah harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertenaggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi,”ujarnya.

Gubernur menegaskan, untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamantkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya tersebut, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku atas Komunikasi dan kerjasama yang baik, dengan tetap mengedepankan indpendensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, menyampaikan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomondasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku